Monday, May 27, 2019

Mari saling hargai karya....

PEMBAJAK terkait UU IT pasal 11 dan UU Hak CiptA pasal 28, dan hukuman bagi pembajak adalah membayar yang terbajak seperti saya Rosa Lelyana sebanyak 4 milyar yaaa kalian wahai para pembajak/hackers!!!!

Enaak yaa...membajak dan mengambil semua milik saya untuk keuntungan kalian!!! Kalian itu penjarah yaaa!! suka ngambili kado2 saya, suka ngambili parcel2 lebaran saya.., suka ngambili pos2 surat saya..., suka ngambili barang2 saya.., suka nyontek tulisan saya, suka ngambil file2 saya, suka nyontek ide pikiran saya lewat setan...
dan SEMUA TANPA SEPENGETAHUAN SAYA!!!! Kriminalitas anda dkk group bandit anda, bikin orang marah pada saya karena mereka ngira saya orang yang tidak tahu diri dan tidak tahu terima kasih, padahal mereka sudah berusaha baik pada saya...tapi saya tidak pernah tahu kebaikan mereka karena anda mengambil barang2/apa yang mereka berikan kepada saya..DILUAR  PENGETAHUAN SAYA!!!



*Be yourself *Be a positive thinking person*Love people = Love yourself* Loves Allah****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Bismillah, Ramadan Kareem 2024, Hope Barokallohu. Aamiin YRA

Dokter Rosa Lelyana MSi Med SKed PhD Nutrition and Medicine Lecturer from Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro/Undip Semarang, Jawa T...